Analisis Kompetensi Guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran Bahasa Indonesia Siswa
Kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar
Oleh: Rohmad Setyo Wibowo, S. Pd
A.
Latar Belakang Masalah
Peranan guru sangat menentukan dalam
usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk
itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan
sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan
pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena
itu perlu dikembangkan sebagai profesi
yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen
pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat
tertentu, salah satu di antaranya adalah
kompetensi.
Tujuan umum dilakukannya pengkajian
ini adalah memberikan masukan
kebijakan
kepada para pengambil keputusan kebijakan (decision makers) dan
pengelola
satuan pendidikan mengenai gambaran lapangan tentang penguasaan
guru atas
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Masukan tersebut
diharapkan dapat dipertimbangkan sebagai bahan untuk dikembangkan atau
dimantapkan lebih lanjut. Hal prinsip bahwa kompetensi guru itu perlu
dibuktikan dengan penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan tentang telah
atau belum dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan hasil pengamatan
kegiatan guru dalam pembelajaran.
Melihat pentingnya kompetensi guru
dalam proses pembelajaran, khususnya dalam pembelajaran Bahasa Indonesia
tingkat Sekolah Dasar, di mana belajar bahasa pada hakikatnya
adalah belajar komunikasi. Hal ini relevan dengan kurikulum 2006 bahwa
kompetensi pebelajar bahasa diarahkan ke dalam empat subaspek, yaitu membaca,
berbicara, menyimak, dan mendengarkan. Sedangkan tujuan pembelajaran bahasa,
menurut Basiran (1999) adalah keterampilan komunikasi dalam berbagai konteks
komunikasi. Kemampuan yang dikembangkan adalah daya tangkap makna, peran, daya
tafsir, menilai, dan mengekspresikan diri dengan berbahasa. Kesemuanya itu
dikelompokkan menjadi kebahasaan, pemahaman, dan penggunaan. Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk
meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia
dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan
apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia.
Berdasarkan
informasi-informasi tersebut, untuk membatasi permasalahan dalam penyusunan
laporan ini, maka dalam laporan ini hanya membahas tentang analisis kompetensi
guru dalam kegiatan pembelajaran Bahasa Indonesia siswa Kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang dikaji dari
sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas,
maka dapat dirumuskan sebagai berikut
1.
Bagaimanakah kegiatan guru
dalam pelaksanaan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas II SDN Karangsari 01 Kota
Blitar yang dikaji dari sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional?
2.
Bagaimanakah kualitas kegiatan
guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas II SDN Karangsari 01
Kota Blitar yang dikaji dari sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional?
C.
Tujuan Penulisan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, maka
tujuan penulisan masalah adalah sebagai berikut.
1.
Menjelaskan kegiatan guru dalam
pelaksanaan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas II SDN Karangsari 01 Kota
Blitar yang dikaji dari sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional.
2.
Mendeskripsikan kualitas kegiatan
guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang dikaji dari
sudut kompetensi kepribadian,
sosial dan profesional.
D.
Ruang Lingkup Pengamatan
Ruang lingkup pengamatan ini difokuskan pada kegiatan
guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bhs Indonesia Kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang
dikaji dari sudut kompeteni
kepribadian, sosial dan profesional.
E.
Landasan Teori
1.
Mutu atau Kualitas Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, yang
dimaksud dengan mutu atau kualitas memiliki pengertian sesuai dengan makna yang terkandung dalam siklus
pembelajaran. Secara ringkas dapat
disebutkan beberapa kata kunci pengertian mutu atau kualitas, yaitu: sesuai
standar (fitness to standard), sesuai penggunaan pasar atau pelanggan (fitness
to use), sesuai perkembangan
kebutuhan (fitness to latent requirements), dan sesuai lingkungan.
Adapun yang dimaksud mutu sesuai dengan standar, yaitu jika salah satu aspek
dalam pengelolaan pendidikan itu sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Garvin seperti dikutip Gaspersz (dalam Tim Kajian Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan) mendefinisikan delapan dimensi yang dapat digunakan
untuk menganalisis karakteristik
suatu mutu, yaitu: (1) kinerja (performance), (2) feature, (3)
kehandalan (reliability), (4) konfirmasi (conformance),
(5) durability, (6) kompetensi pelayanan (servitability),
(7) estetika (aestetics), dan (8) kualitas yang dipersepsikan pelanggan yang bersifat subjektif.
Pandangan masyarakat umum sering dijumpai
bahwa mutu sekolah atau keunggulan
sekolah dapat dilihat dari ukuran fisik sekolah, seperti gedung dan jumlah ekstra kurikuler yang disediakan. Ada pula
masyarakat yang berpendapat bahwa kualitas
sekolah dapat dilihat dari jumlah lulusan sekolah tersebut yang diterima di jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk
dapat memahami kualitas
pendidikan
formal di sekolah, perlu kiranya melihat pendidikan formal di sekolah
sebagai suatu
sistem. Selanjutnya mutu sistem tergantung pada mutu komponen
yang membentuk
sistem, serta proses yang berlangsung hingga membuahkan hasil.
2.
Pembelajaran Bahasa Indonesia
Pembelajaran merupakan upaya membelajarkan siswa (Degeng,1997).
Kegiatan pengupayaan ini akan mengakibatkan siswa dapat mempelajari sesuatu
dengan cara efektif dan efisien. Upaya-upaya yang dilakukan dapat berupa
analisis tujuan dan karakteristik studi dan siswa, analisis sumber belajar,
menetapkan strategi pengorganisasian, isi pembelajaran, menetapkan strategi
penyampaian pembelajaran, menetapkan strategi pengelolaan pembelajaran, dan
menetapkan prosedur pengukuran hasil pembelajaran. Oleh karena itu, setiap
pengajar harus memiliki keterampilan dalam memilih strategi pembelajaran untuk
setiap jenis kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, dengan memilih strategi
pembelajaran yang tepat dalam setiap jenis kegiatan pembelajaran, diharapkan
pencapaian tujuan belajar dapat terpenuhi.
Belajar bahasa pada hakikatnya adalah belajar
komunikasi. Hal ini relevan dengan kurikulum 2006 bahwa kompetensi pebelajar
bahasa diarahkan ke dalam empat subaspek, yaitu membaca, berbicara, menyimak,
dan mendengarkan. Sedangkan tujuan pembelajaran bahasa, menurut Basiran (1999)
adalah keterampilan komunikasi dalam berbagai konteks komunikasi. Kemampuan
yang dikembangkan adalah daya tangkap makna, peran, daya tafsir, menilai, dan
mengekspresikan diri dengan berbahasa. Kesemuanya itu dikelompokkan menjadi
kebahasaan, pemahaman, dan penggunaan.
Bahasa memiliki peran sentral dalam
perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik dan merupakan
penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi. Pembelajaran bahasa
diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang
lain, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan
bahasa tersebut, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan
imaginatif yang ada dalam dirinya.
Pembelajaran bahasa Indonesia
diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam
bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta
menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia.
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Indonesia.
Standar kompetensi ini merupakan dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal,
regional, nasional, dan global. Mata pelajaran Bahasa Indonesia khususnya tingkat Sekolah Dasar (Depdiknas, 2006) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut.
1.
Berkomunikasi
secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan
maupun tulis
2.
Menghargai
dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa
negara
3.
Memahami
bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai
tujuan
4.
Menggunakan
bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5.
Menikmati dan
memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti,
serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
6.
Menghargai
dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual
manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan di atas, pembelajaran bahasa
harus mengetahui prinsip-prinsip belajar bahasa yang kemudian diwujudkan dalam
kegiatan pembelajarannya, serta menjadikan aspek-aspek tersebut sebagai
petunjuk dalam kegiatan pembelajarannya. Prinsip-prinsip belajar bahasa dapat
disarikan sebagai berikut. Pebelajar akan belajar bahasa dengan baik bila
(1) diperlakukan sebagai individu yang memiliki kebutuhan dan minat, (2)
diberi kesempatan berapstisipasi dalam penggunaan bahasa secara komunikatif dalam
berbagai macam aktivitas, (3) bila ia secara sengaja memfokuskan
pembelajarannya kepada bentuk, keterampilan, dan strategi untuk mendukung
proses pemerolehan bahasa, (4) ia disebarkan dalam data sosiokultural dan
pengalaman langsung dengan budaya menjadi bagian dari bahasa sasaran, (5) jika
menyadari akan peran dan hakikat bahasa dan budaya, (6) jika diberi umpan balik
yang tepat menyangkut kemajuan mereka, dan (7) jika diberi kesempatan untuk
mengatur pembelajaran mereka sendiri (Aminuddin, 1994)
3.
Pengertian Kompetensi Keguruan
Kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang
berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu
pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer (http://rasto.
Wordpress.com) menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan
bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat
memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena
kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena
kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik
atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.
Departemen Pendidikan Nasional (2006:2) memberi
pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan
unjuk kerja (ability to do) yang
dilatarbelakangi oleh penguasan, sikap dan keterampilan.
Hal tersebut mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja
itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin
tinggi juga kualitas unjuk kerjanya dan sebaliknya. Jadi korelasi positif
tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan
kompetensi yang terbentuk.
Pengertian kompetensi seperti dijelaskan di atas merupakan
pengertian kompetensi secara umum. Pengertian kompetensi keguruan menurut (Surya
dkk, 2004:4:24) adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam
diri guru agar dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru secara
tepat. Untuk mewujudkan penampilan unjuk kerja yang tepat tersebut, diperlukan
beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi
pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial.
4.
Kompetensi Kepribadian Guru
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari
sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun
masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu”
(ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).
Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan belajar anak didik. Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah
ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan
menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi
anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami
kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan
kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang
guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini
mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan
diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
(Suparno, 2008) mengemukakan kompetensi pribadi meliputi
(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
Indonesia, (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia,
dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (3) Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, (4) Menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya
diri, dan (5) Menjunjung tinggi kode etik potensi guru.
Dengan demikian, kompetensi kepribadian guru adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik. Hal-hal dalam kompetensi pendidikan, yakni: (1)
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Memahami tujuan pendidikan
dan pembelajaran, (3) Memahami diri (mengetahui kelebihan dan kekurangan
dirinya), (4) Mengembangkan diri, (5) Menunjukkan kepada peserta didik, (6)
Menunjukkan sikap demokratis, toleran, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung
jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif.
5.
Kompetensi Sosial Guru
Pada butir ke 4 dari empat pilar pendidikan di atas,
tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seorang guru. Yang dimaksud
dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarkat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame
pendidik, tenaga pendidik, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Karena itu, guru harus dapat berkomunikasi dengan baik secara lisan, tulisan,
dan isyarat; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/
wali peserta didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Sejalan dengan hal tersebut (Surya, 2000) mengemukakan
kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil
dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk
keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. (Suparno,
2008) mengemukakan kompetensi sosial guru, yakni: (1) Bersikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status social
ekonomi, (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat, (3)
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya, dan (4) Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi sosial guru merupakan salah satu daya atau
kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam
menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Guru harus bisa digugu dan
ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya
untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani. Guru sering
dijadikan panutan oleh masyarakat, untuk itu guru harus mengenal nilai-nilai
yang dianut dan berkembang di masyarakat, tempat melaksanakan tugas dan bertempat
tinggal. Sebagai pribadi yang hidup di tengah-tengah masyarakat, guru perlu
memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat misalnya melalui kegiatan
olahraga, keagamaan, dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab
kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat bagi yang bersangkutan
kurang bisa diterima oleh masyarakat.
Bila guru memiliki kompetensi sosial, maka hal ini akan
diteladani oleh para murid. Sebab selain kecerdasan intelektual, emosional dan
spiritual, peserta didik perlu diperkenalkan dengan kecerdasan sosial (sosial intelegence), agar mereka
memiliki hatu nurani, rasa peduli, empati dan simpati kepada sesame. Pribadi
yang memiliki kecerdasan sosial ditandai adanya hubungan yang kuat dengan
Allah, memberi manfaat kepada lingkungan,dan menghasilkan karya untuk membangun
orang lain. Mereka santun dan peduli sesama, jujur dan bersih dalam
berperilaku.
Cara mengembangkan kecerdasan sosial di lingkungan
sekolah antara lain: diskusi, hadapi masalah, bermain peran, kunjungan langsung
ke masyarakat dan lingkungan sosial yang beragam. Jika kegiatan dan metode
pembelajaran tersebut dilakukan secara efektif maka akan dapat mengembangkan
kecerdasan sosial bagi seluruh warga sekolah, sehingga mereka menjadi warga
peduli terhadap kondisi sosial masyarakat dan ikut memecahkan berbagai
permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan,
guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk
menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan
kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2)
pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang
menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/ wali
peserta didik dan masyarakat sekitar. Yang termasuk dalam kemampuan ini, yakni
(1) Luwes bergaul dengan siswa, sejawat dan masyarakat, (2) Bersikap ramah,
akrab, dan hangat terhadap siswa, sejawat dan masyarakat, (3) Bersikap simpatik
dan empatik dan (4) Mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar.
6.
Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional guru adalah
seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat
melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. (Suparno, 2008) mengemukakan
kompetensi professional guru, yakni: (1) Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
Bahasa Indonesia, (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran Bahasa Indonesia, (3) Mengembangkan materi pembelajaran Bahasa
Indonesia secara kreatif mendapat kategori kualitas kurang, (4) Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan
(5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri.
Tuntutan berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk
memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami
ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang diesbutkan di atas
merupakan hal
yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Profesionalitas seorang guru tercermin dalam kegiatan
pembelajaran yang
dikelolanya. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa umumnya kegiatan pembelajaran masih bersifat konvensional, atau masih berpusat pada
guru (teacher centered), kurang mendorong
siswa mengembangkan potensi, dan cenderung lebih menekankan pada penyampaian materi pelajaran (subject
matters oriented).
Upaya yang dapat dilakukan
dalam rangka peningkatan kompetensi profesional guru (dalam Tim Kajian Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan), yakni Pertama, upaya oleh
guru berupa melanjutkan tingkat pendidikan, mengikuti berbagai kegiatan
MGMP/KKG, pelatihan, penataran, workshop, seminar, dan meningkatkan kinerja. Kedua,
upaya yang dilakukan kepala sekolah dalam membina dan meningkatkan kompetensi
guru.
Ketiga, upaya
oleh masyarakat. Peran masyarakat yang terwadahi dalam komite sekolah maupun
paguyuban kelas berupa penggalangan dana untuk membantu kelancaran proses
pembelajaran; seperti pengadaan gedung, peralatan sekolah, dan dana untuk
membiayai kegiatan sekolah; termasuk di dalamnya untuk kegiatan pelatihan guru,
seminar, lokakarya, dan membantu guru yang melanjutkan studi. Upaya tersebut
secara tidak langsung telah menunjukkan peran masyarakat dalam membantu
peningkatan kompetensi guru.
Kelima, upaya
peningkatan kompetensi guru dari pemerintah daerah dan
pusat; antara
lain berupa bantuan dana, beasiswa studi lanjut bagi guru, peralatan
dan media pembelajaran,
serta berbagai kegiatan pembinaan, pelatihan, penataran,
dan workshop.
Upaya pembinaan bagi guru dilakukan juga oleh kepala sekolah dan pengawas, di
mana kepala sekolah lebih berperan daripada pengawas sekolah.
Kegiatan
pembinaan bagi guru yang dilakukan oleh lembaga swasta tampak
lebih berhasil
daripada yang dilakukan pemerintah.
Hal ini karena pembinaan yang dilakukan lembaga swasta
lebih efektif, yaitu bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan, akan tetapi
sampai tingkat merubah kinerja guru. Pembinaan dan peningkatan kompetensi guru
dilakukan melalui kegiatan pelatihan, yang dipandang lebih efektif apabila
dilakukan atas prakarsa dan keinginan guru sendiri. Kondisi pelatihan semacam
ini jarang terjadi, karena biasanya dilakukan atas prakarsa atasan (bottom-up).
Dengan demikian, faktor yang paling dominan dalam
upaya peningkatan
kompetensi guru
adalah komitmen guru dan kepala sekolah. Upaya untuk
memajukan
pendidikan yang berasal dari pemerintah daerah maupun pusat,
masyarakat,
atau kepala sekolah; bila tidak didukung oleh komitmen seluruh guru
akan kurang membawa hasil secara optimal.
F.
Metode
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah merangkum proses
kegiatan pembelajaran guru melalui pengamatan. Data yang terkumpul kemudian
dianalisis berdasarkan landasan teori dan disimpulkan.
G.
Data Hasil Pengamatan
Berdasarkan pengamatan pada kegiatan guru dalam pelaksanaan
pembe;ajaran Bhs Indonesia Siswa kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar
didapatkan data-data sebagai berikut:
Table 1. Kompetensi
Kepribadian Guru
No
|
Kategori Indikator
Kompetensi
Kepribadian Guru
|
Kategori Kualitas
|
|
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
|
Cukup
|
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
|
Cukup
|
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
|
Kurang
|
|
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri
|
Cukup
|
|
Menjunjung tinggi kode etik potensi guru
|
Cukup
|
Tabel 2.
Kompetensi Sosial Guru
No
|
Kategori Indikator
Kompetensi
Sosial Guru
|
Kategori Kualitas
|
|
Bersikap inklusif, bertindak objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi
|
Kurang
|
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua dan masyarakat
|
Cukup
|
|
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
|
Cukup
|
|
Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
|
Cukup
|
Tabel 3.
Kompetensi Profesional Guru
No
|
Kategori Indikator
Kompetensi
Profesional Guru
|
Kategori Kualitas
|
|
Menguasai materi, struktur, konsep dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Bahasa Indonesia
|
Cukup
|
|
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia
|
Cukup
|
|
Mengembangkan materi pembelajaran Bahasa
Indonesia secara kreatif
|
Kurang
|
|
Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
|
Cukup
|
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
|
Kurang
|
H.
Analisis Data Hasil Pengamatan
Berdasarkan Tabel 1. Kompetensi Kepribadian Guru,
kategori indikator kompetensi kepribadian guru: (1) Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia mendapat kategori
kualitas cukup, (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat mendapat kategori kualitas
cukup, (3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif
dan berwibawa mendapat kategori kualitas kurang, (4) Menunjukkan etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri
mendapat kategori kualitas cukup, dan (5) Menjunjung tinggi kode etik potensi
guru mendapat kategori kualitas cukup. Dari data tersebut, ditemukan kategori
kompetensi yang kurang pada indikator ke 3, yakni Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Sedangkan untuk indikator
lain mendapat kategori kualitas cukup.
Tabel 2.
Kompetensi Sosial Guru, kategori indikator kompetensi sosial guru: (1)
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga
dan status social ekonomi mendapat kategori kualitas cukup, (2) Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat mendapat kategori kualitas cukup,
(3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya mendapat kategori kualitas kurang, dan (4)
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk lain mendapat kategori kualitas cukup. Dari data
tersebut, ditemukan kategori kompetensi yang kurang pada indikator ke 3, yakni
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya. Sedangkan untuk indikator lain mendapat
kategori kualitas cukup.
Selanjutnya Tabel 3. Kompetensi Profesional Guru,
kategori indikator kompetensi profesional guru: (1) Menguasai materi, struktur,
konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Bahasa Indonesia mendapat
kategori kualitas cukup, (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran Bahasa Indonesia mendapat kategori kualitas cukup, (3)
Mengembangkan materi pembelajaran Bahasa Indonesia secara kreatif mendapat
kategori kualitas kurang, (4) Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif mendapat kategori kualitas
cukup, dan (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri mendapat kategori kualitas kurang. Dari
data tersebut, ditemukan kategori kompetensi yang kurang pada indikator ke 3
dan ke 5, yakni Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
dan Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri. Sedangkan untuk indikator lain mendapat kategori kualitas
cukup.
Dengan demikian, dari data-data di atas dapat diketahui
bahwa kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bhs Indonesia siswa kelas II
SDN Karangsari 01 Kota Blitar dikji dari pencapaian kompetensi kepribadian, sosial dan profesional
belum menunjukkan adanya penciptaan
kondisi pembelajaran Bahasa Indonesia
yang kreatif, efektif dan inovatif yang
signifikan dalam kelas. Selain itu,
untuk pencapaian kompetensi kepribadian, sosial dan profesional adalah masih
dalam kategori kualitas rendah, hal ini terlihat dari kategori indikator
kompetensi guru didominasi kategori kualitas cukup yang kemudian kategori
kualitas kurang.Untuk itu, perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan kompetensi
guru dalam rangka peningkatan mutu atau kualitas pendidikan.
I.
Kesimpulan
Berdasarkan data hasil pengamatan dapat disimpulkan
sebagai berikut
1.
Kegiatan
guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bhs Indonesia Siswa Kelas II SDN Karangsari
01 Kota Blitar dikaji dari kompetensi kepribadian, sosial dan
profesional belum menunjukkan penciptaan
kondisi pembelajaran Bahasa Indonesia yang kreatif, efektif dan inovatif yang signifikan dalam kelas.
2.
Kegiatan
guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bhs Indonesia Siswa Kelas II SDN Karangsari
01 Kota Blitar untuk pencapaian kompetensi kepribadian,
sosial dan profesional dalam kualitas rendah, hal ini terlihat dari kategori indikator
kompetensi guru didominasi kategori kualitas cukup yang kemudian kategori
kualitas kurang.
J.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan di atas maka disarankan agar
1.
Dipertimbangkan
pengkajian lanjutan yang meliputi kompetensi kepribadian, sosial dan
profesional guru.
2.
Tenaga
kependidikan perlu diberdayakan melalui peningkatan kompetensi guru secara
holistik sehingga ada kesamaan persepsi dan tindakan dalam usaha peningkatan
mutu proses pembelajaran.
3.
Profesi
guru perlu ditingkatkan sebagai panggilan jiwa.
Daftar Rujukan
Basiran, Mokh. 1999. Apakah yang Dituntut GBPP Bahasa Indonesia
Kurikulum 1994. Yogyakarta: Depdikbud.
BNSP. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): untuk Mata Pelajaran Bahasa
Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Degeng, I.N.S. 1997. Strategi Pembelajaran Mengorganisasi Isi dengan
Model Elaborasi. Malang: IKIP dan IPTDI.
Djumiran, dkk. 2009. Bahan Ajar Cetak: Profesi Keguruan 2 SKS. Jakarta: Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
Suparno, Kamdi, Waras. 2008. Pengembangan Profesionalitas Guru.
Malang: Universitas Negeri Malang.
Surya, dkk. (2000). Kapita Selekta Kependidikan SD. Jakarta: Universitas Terbuka
Tim Kajian. _. Sinopsis:
Kajian Kompetensi Guru dalam Meningkatakan Mutu Pendidikan. (online),
(http:// rasto. Wordpress.com/2008/01/31/ kompetensi guru/. Diakses 7 Desember
2010).
__. 2008. Kompetensi Guru. (online), (http:// rasto.
Wordpress.com/2008/01/31/ kompetensi guru/. Diakses 6 September 2010).
__. 2009. Kompetensi Kepribadian Guru dan Pendidikan Humanis. (online), (http://www.scribd.com/doc/kompetensi
kepribadian guru dan pendidikan humanis, diakses tanggal 6 September 2010).
Sands Casino Review - SG Casino
BalasHapusWe have reviewed and reviewed Sands Casino including the gaming experience, 샌즈카지노 safety and security of our players and the online casino Casino youtube to mp3 Promotion: Sands Casino Rating: 4.4 바카라 · Review by Dominic Archer