Halaman

Sabtu, 22 Juni 2013

ANALISIS KOMPETENSI GURU DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA


Analisis Kompetensi Guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran Bahasa Indonesia Siswa Kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar

Oleh: Rohmad Setyo Wibowo, S. Pd

A.    Latar Belakang Masalah
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi.
Tujuan umum dilakukannya pengkajian ini adalah memberikan masukan
kebijakan kepada para pengambil keputusan kebijakan (decision makers) dan
pengelola satuan pendidikan mengenai gambaran lapangan tentang penguasaan
guru atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Masukan tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan sebagai bahan untuk dikembangkan atau dimantapkan lebih lanjut. Hal prinsip bahwa kompetensi guru itu perlu dibuktikan dengan penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan tentang telah atau belum dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan hasil pengamatan kegiatan guru dalam pembelajaran.
Melihat pentingnya kompetensi guru dalam proses pembelajaran, khususnya dalam pembelajaran Bahasa Indonesia tingkat Sekolah Dasar, di mana belajar bahasa pada hakikatnya adalah belajar komunikasi. Hal ini relevan dengan kurikulum 2006 bahwa kompetensi pebelajar bahasa diarahkan ke dalam empat subaspek, yaitu membaca, berbicara, menyimak, dan mendengarkan. Sedangkan tujuan pembelajaran bahasa, menurut Basiran (1999) adalah keterampilan komunikasi dalam berbagai konteks komunikasi. Kemampuan yang dikembangkan adalah daya tangkap makna, peran, daya tafsir, menilai, dan mengekspresikan diri dengan berbahasa. Kesemuanya itu dikelompokkan menjadi kebahasaan, pemahaman, dan penggunaan. Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia.
Berdasarkan informasi-informasi tersebut, untuk membatasi permasalahan dalam penyusunan laporan ini, maka dalam laporan ini hanya membahas tentang analisis kompetensi guru dalam kegiatan pembelajaran Bahasa Indonesia siswa Kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang dikaji dari sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut
1.      Bagaimanakah kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang dikaji dari sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional?
2.      Bagaimanakah kualitas kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang dikaji dari sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional?

C.    Tujuan Penulisan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penulisan masalah adalah sebagai berikut.
1.      Menjelaskan kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang dikaji dari sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional.
2.      Mendeskripsikan kualitas kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas II  SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang dikaji dari sudut kompetensi kepribadian, sosial dan profesional.


D.    Ruang Lingkup Pengamatan
Ruang lingkup pengamatan ini difokuskan pada kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bhs Indonesia  Kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar yang dikaji dari sudut kompeteni kepribadian, sosial dan profesional.

E.     Landasan Teori
1.        Mutu atau Kualitas Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, yang dimaksud dengan mutu atau kualitas memiliki pengertian sesuai dengan makna yang terkandung dalam siklus pembelajaran. Secara ringkas dapat disebutkan beberapa kata kunci pengertian mutu atau kualitas, yaitu: sesuai standar (fitness to standard), sesuai penggunaan pasar atau pelanggan (fitness to use), sesuai perkembangan kebutuhan (fitness to latent requirements), dan sesuai lingkungan.
Adapun yang dimaksud mutu sesuai dengan standar, yaitu jika salah satu aspek dalam pengelolaan pendidikan itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Garvin seperti dikutip Gaspersz (dalam Tim Kajian Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan) mendefinisikan delapan dimensi yang dapat digunakan untuk menganalisis karakteristik suatu mutu, yaitu: (1) kinerja (performance), (2) feature, (3) kehandalan (reliability), (4) konfirmasi (conformance), (5) durability, (6) kompetensi pelayanan (servitability), (7) estetika (aestetics), dan (8) kualitas yang dipersepsikan pelanggan yang bersifat subjektif.
Pandangan masyarakat umum sering dijumpai bahwa mutu sekolah atau keunggulan sekolah dapat dilihat dari ukuran fisik sekolah, seperti gedung dan jumlah ekstra kurikuler yang disediakan. Ada pula masyarakat yang berpendapat bahwa kualitas sekolah dapat dilihat dari jumlah lulusan sekolah tersebut yang diterima di jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk dapat memahami kualitas
pendidikan formal di sekolah, perlu kiranya melihat pendidikan formal di sekolah
sebagai suatu sistem. Selanjutnya mutu sistem tergantung pada mutu komponen
yang membentuk sistem, serta proses yang berlangsung hingga membuahkan hasil.

2.        Pembelajaran Bahasa Indonesia
Pembelajaran merupakan upaya membelajarkan siswa (Degeng,1997). Kegiatan pengupayaan ini akan mengakibatkan siswa dapat mempelajari sesuatu dengan cara efektif dan efisien. Upaya-upaya yang dilakukan dapat berupa analisis tujuan dan karakteristik studi dan siswa, analisis sumber belajar, menetapkan strategi pengorganisasian, isi pembelajaran, menetapkan strategi penyampaian pembelajaran, menetapkan strategi pengelolaan pembelajaran, dan menetapkan prosedur pengukuran hasil pembelajaran. Oleh karena itu, setiap pengajar harus memiliki keterampilan dalam memilih strategi pembelajaran untuk setiap jenis kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, dengan memilih strategi pembelajaran yang tepat dalam setiap jenis kegiatan pembelajaran, diharapkan pencapaian tujuan belajar dapat terpenuhi.
Belajar bahasa pada hakikatnya adalah belajar komunikasi. Hal ini relevan dengan kurikulum 2006 bahwa kompetensi pebelajar bahasa diarahkan ke dalam empat subaspek, yaitu membaca, berbicara, menyimak, dan mendengarkan. Sedangkan tujuan pembelajaran bahasa, menurut Basiran (1999) adalah keterampilan komunikasi dalam berbagai konteks komunikasi. Kemampuan yang dikembangkan adalah daya tangkap makna, peran, daya tafsir, menilai, dan mengekspresikan diri dengan berbahasa. Kesemuanya itu dikelompokkan menjadi kebahasaan, pemahaman, dan penggunaan.
Bahasa memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik dan merupakan penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi. Pembelajaran bahasa diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imaginatif yang ada dalam dirinya.
Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia. Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Indonesia. Standar kompetensi ini merupakan dasar bagi peserta didik  untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, nasional, dan global.  Mata pelajaran Bahasa Indonesia khususnya tingkat Sekolah Dasar (Depdiknas, 2006) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.        Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis
2.        Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
3.        Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
4.        Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan  intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5.        Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
6.        Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan di atas, pembelajaran bahasa harus mengetahui prinsip-prinsip belajar bahasa yang kemudian diwujudkan dalam kegiatan pembelajarannya, serta menjadikan aspek-aspek tersebut sebagai petunjuk dalam kegiatan pembelajarannya. Prinsip-prinsip belajar bahasa dapat disarikan sebagai berikut. Pebelajar akan belajar bahasa dengan baik bila (1)  diperlakukan sebagai individu yang memiliki kebutuhan dan minat, (2) diberi kesempatan berapstisipasi dalam penggunaan bahasa secara komunikatif dalam berbagai macam aktivitas, (3) bila ia secara sengaja memfokuskan pembelajarannya kepada bentuk, keterampilan, dan strategi untuk mendukung proses pemerolehan bahasa, (4) ia disebarkan dalam data sosiokultural dan pengalaman langsung dengan budaya menjadi bagian dari bahasa sasaran, (5) jika menyadari akan peran dan hakikat bahasa dan budaya, (6) jika diberi umpan balik yang tepat menyangkut kemajuan mereka, dan (7) jika diberi kesempatan untuk mengatur pembelajaran mereka sendiri (Aminuddin, 1994)

3.        Pengertian Kompetensi Keguruan
Kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer (http://rasto. Wordpress.com) menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.
Departemen Pendidikan Nasional (2006:2) memberi pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasan, sikap dan keterampilan.
Hal tersebut mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga kualitas unjuk kerjanya dan sebaliknya. Jadi korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Pengertian kompetensi seperti dijelaskan di atas merupakan pengertian kompetensi secara umum. Pengertian kompetensi keguruan menurut (Surya dkk, 2004:4:24) adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru secara tepat. Untuk mewujudkan penampilan unjuk kerja yang tepat tersebut, diperlukan beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

4.        Kompetensi Kepribadian Guru
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).
Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
(Suparno, 2008) mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia, (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, (4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri, dan (5) Menjunjung tinggi kode etik potensi guru.
Dengan demikian, kompetensi kepribadian guru adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Hal-hal dalam kompetensi pendidikan, yakni: (1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran, (3) Memahami diri (mengetahui kelebihan dan kekurangan dirinya), (4) Mengembangkan diri, (5) Menunjukkan kepada peserta didik, (6) Menunjukkan sikap demokratis, toleran, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif.

5.        Kompetensi Sosial Guru
Pada butir ke 4 dari empat pilar pendidikan di atas, tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seorang guru. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarkat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga pendidik, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Karena itu, guru harus dapat berkomunikasi dengan baik secara lisan, tulisan, dan isyarat; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Sejalan dengan hal tersebut (Surya, 2000) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. (Suparno, 2008) mengemukakan kompetensi sosial guru, yakni: (1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status social ekonomi, (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat, (3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya, dan (4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi sosial guru merupakan salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Guru harus bisa digugu dan ditiru. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani. Guru sering dijadikan panutan oleh masyarakat, untuk itu guru harus mengenal nilai-nilai yang dianut dan berkembang di masyarakat, tempat melaksanakan tugas dan bertempat tinggal. Sebagai pribadi yang hidup di tengah-tengah masyarakat, guru perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat misalnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat bagi yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
Bila guru memiliki kompetensi sosial, maka hal ini akan diteladani oleh para murid. Sebab selain kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, peserta didik perlu diperkenalkan dengan kecerdasan sosial (sosial intelegence), agar mereka memiliki hatu nurani, rasa peduli, empati dan simpati kepada sesame. Pribadi yang memiliki kecerdasan sosial ditandai adanya hubungan yang kuat dengan Allah, memberi manfaat kepada lingkungan,dan menghasilkan karya untuk membangun orang lain. Mereka santun dan peduli sesama, jujur dan bersih dalam berperilaku.
Cara mengembangkan kecerdasan sosial di lingkungan sekolah antara lain: diskusi, hadapi masalah, bermain peran, kunjungan langsung ke masyarakat dan lingkungan sosial yang beragam. Jika kegiatan dan metode pembelajaran tersebut dilakukan secara efektif maka akan dapat mengembangkan kecerdasan sosial bagi seluruh warga sekolah, sehingga mereka menjadi warga peduli terhadap kondisi sosial masyarakat dan ikut memecahkan berbagai permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Yang termasuk dalam kemampuan ini, yakni (1) Luwes bergaul dengan siswa, sejawat dan masyarakat, (2) Bersikap ramah, akrab, dan hangat terhadap siswa, sejawat dan masyarakat, (3) Bersikap simpatik dan empatik dan (4) Mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar.

6.        Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. (Suparno, 2008) mengemukakan kompetensi professional guru, yakni: (1) Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Bahasa Indonesia, (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia, (3) Mengembangkan materi pembelajaran Bahasa Indonesia secara kreatif mendapat kategori kualitas kurang, (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Tuntutan berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang diesbutkan di atas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Profesionalitas seorang guru tercermin dalam kegiatan pembelajaran yang dikelolanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa umumnya kegiatan pembelajaran masih bersifat konvensional, atau masih berpusat pada guru (teacher centered), kurang mendorong siswa mengembangkan potensi, dan cenderung lebih menekankan pada penyampaian materi pelajaran (subject matters oriented).
Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi profesional guru (dalam Tim Kajian Staf Ahli Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan), yakni Pertama, upaya oleh guru berupa melanjutkan tingkat pendidikan, mengikuti berbagai kegiatan MGMP/KKG, pelatihan, penataran, workshop, seminar, dan meningkatkan kinerja. Kedua, upaya yang dilakukan kepala sekolah dalam membina dan meningkatkan kompetensi guru.
Ketiga, upaya oleh masyarakat. Peran masyarakat yang terwadahi dalam komite sekolah maupun paguyuban kelas berupa penggalangan dana untuk membantu kelancaran proses pembelajaran; seperti pengadaan gedung, peralatan sekolah, dan dana untuk membiayai kegiatan sekolah; termasuk di dalamnya untuk kegiatan pelatihan guru, seminar, lokakarya, dan membantu guru yang melanjutkan studi. Upaya tersebut secara tidak langsung telah menunjukkan peran masyarakat dalam membantu peningkatan kompetensi guru.
Kelima, upaya peningkatan kompetensi guru dari pemerintah daerah dan
pusat; antara lain berupa bantuan dana, beasiswa studi lanjut bagi guru, peralatan
dan media pembelajaran, serta berbagai kegiatan pembinaan, pelatihan, penataran,
dan workshop. Upaya pembinaan bagi guru dilakukan juga oleh kepala sekolah dan pengawas, di mana kepala sekolah lebih berperan daripada pengawas sekolah.
Kegiatan pembinaan bagi guru yang dilakukan oleh lembaga swasta tampak
lebih berhasil daripada yang dilakukan pemerintah.
Hal ini karena pembinaan yang dilakukan lembaga swasta lebih efektif, yaitu bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan, akan tetapi sampai tingkat merubah kinerja guru. Pembinaan dan peningkatan kompetensi guru dilakukan melalui kegiatan pelatihan, yang dipandang lebih efektif apabila dilakukan atas prakarsa dan keinginan guru sendiri. Kondisi pelatihan semacam ini jarang terjadi, karena biasanya dilakukan atas prakarsa atasan (bottom-up).
Dengan demikian, faktor yang paling dominan dalam upaya peningkatan
kompetensi guru adalah komitmen guru dan kepala sekolah. Upaya untuk
memajukan pendidikan yang berasal dari pemerintah daerah maupun pusat,
masyarakat, atau kepala sekolah; bila tidak didukung oleh komitmen seluruh guru
akan kurang membawa hasil secara optimal.

F.     Metode
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah merangkum proses kegiatan pembelajaran guru melalui pengamatan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis berdasarkan landasan teori dan disimpulkan.

G.    Data Hasil Pengamatan
Berdasarkan pengamatan pada kegiatan guru dalam pelaksanaan pembe;ajaran Bhs Indonesia Siswa kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar didapatkan data-data sebagai berikut:
Table 1. Kompetensi Kepribadian Guru
No
Kategori Indikator Kompetensi
Kepribadian Guru
Kategori Kualitas
  1.  
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
Cukup
  1.  
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
Cukup
  1.  
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
Kurang
  1.  
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri
Cukup
  1.  
Menjunjung tinggi kode etik potensi guru

Cukup

Tabel 2. Kompetensi Sosial Guru
No
Kategori Indikator Kompetensi
Sosial Guru
Kategori Kualitas
  1.  
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi
Kurang
  1.  
Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat
Cukup
  1.  
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
Cukup
  1.  
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
Cukup



Tabel 3. Kompetensi Profesional Guru
No
Kategori Indikator Kompetensi
Profesional Guru
Kategori Kualitas
  1.  
Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Bahasa Indonesia
Cukup
  1.  
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia
Cukup
  1.  
Mengembangkan materi pembelajaran Bahasa Indonesia secara kreatif
Kurang
  1.  
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
Cukup
  1.  
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Kurang


H.    Analisis Data Hasil Pengamatan
Berdasarkan Tabel 1. Kompetensi Kepribadian Guru, kategori indikator kompetensi kepribadian guru: (1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia mendapat kategori kualitas cukup, (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat mendapat kategori kualitas cukup, (3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa mendapat kategori kualitas kurang, (4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri mendapat kategori kualitas cukup, dan (5) Menjunjung tinggi kode etik potensi guru mendapat kategori kualitas cukup. Dari data tersebut, ditemukan kategori kompetensi yang kurang pada indikator ke 3, yakni Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Sedangkan untuk indikator lain mendapat kategori kualitas cukup.
Tabel 2.  Kompetensi Sosial Guru, kategori indikator kompetensi sosial guru: (1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status social ekonomi mendapat kategori kualitas cukup, (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat mendapat kategori kualitas cukup, (3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya mendapat kategori kualitas kurang, dan (4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain mendapat kategori kualitas cukup. Dari data tersebut, ditemukan kategori kompetensi yang kurang pada indikator ke 3, yakni Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Sedangkan untuk indikator lain mendapat kategori kualitas cukup.
Selanjutnya Tabel 3. Kompetensi Profesional Guru, kategori indikator kompetensi profesional guru: (1) Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Bahasa Indonesia mendapat kategori kualitas cukup, (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia mendapat kategori kualitas cukup, (3) Mengembangkan materi pembelajaran Bahasa Indonesia secara kreatif mendapat kategori kualitas kurang, (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif mendapat kategori kualitas cukup, dan (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri mendapat kategori kualitas kurang. Dari data tersebut, ditemukan kategori kompetensi yang kurang pada indikator ke 3 dan ke 5, yakni Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif dan Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Sedangkan untuk indikator lain mendapat kategori kualitas cukup.
Dengan demikian, dari data-data di atas dapat diketahui bahwa kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bhs Indonesia siswa kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar dikji dari pencapaian  kompetensi kepribadian, sosial dan profesional belum menunjukkan  adanya penciptaan kondisi pembelajaran  Bahasa Indonesia yang kreatif, efektif dan inovatif  yang signifikan dalam  kelas. Selain itu, untuk pencapaian kompetensi kepribadian, sosial dan profesional adalah masih dalam kategori kualitas rendah, hal ini terlihat dari kategori indikator kompetensi guru didominasi kategori kualitas cukup yang kemudian kategori kualitas kurang.Untuk itu, perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan kompetensi guru dalam rangka peningkatan mutu atau kualitas pendidikan.

I.       Kesimpulan
Berdasarkan  data hasil pengamatan dapat disimpulkan sebagai berikut
1.        Kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bhs Indonesia Siswa Kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar dikaji dari  kompetensi kepribadian, sosial dan profesional belum menunjukkan  penciptaan kondisi pembelajaran Bahasa Indonesia yang kreatif, efektif dan inovatif  yang signifikan dalam kelas.
2.        Kegiatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran Bhs Indonesia Siswa Kelas II SDN Karangsari 01 Kota Blitar untuk pencapaian kompetensi kepribadian, sosial dan profesional dalam kualitas rendah, hal ini terlihat dari kategori indikator kompetensi guru didominasi kategori kualitas cukup yang kemudian kategori kualitas kurang.

J.      Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka disarankan agar
1.          Dipertimbangkan pengkajian lanjutan yang meliputi kompetensi kepribadian, sosial dan profesional guru.
2.          Tenaga kependidikan perlu diberdayakan melalui peningkatan kompetensi guru secara holistik sehingga ada kesamaan persepsi dan tindakan dalam usaha peningkatan mutu proses pembelajaran.
3.          Profesi guru perlu ditingkatkan sebagai panggilan jiwa.








Daftar Rujukan

Basiran, Mokh. 1999. Apakah yang Dituntut GBPP Bahasa Indonesia Kurikulum 1994. Yogyakarta: Depdikbud.

BNSP. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Degeng, I.N.S. 1997. Strategi Pembelajaran Mengorganisasi Isi dengan Model Elaborasi. Malang: IKIP dan IPTDI.

Djumiran, dkk. 2009. Bahan Ajar Cetak: Profesi Keguruan 2 SKS. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

Suparno, Kamdi, Waras. 2008. Pengembangan Profesionalitas Guru. Malang: Universitas Negeri Malang.

Surya, dkk. (2000). Kapita Selekta Kependidikan SD. Jakarta: Universitas Terbuka

Tim Kajian. _. Sinopsis: Kajian Kompetensi Guru dalam Meningkatakan Mutu Pendidikan. (online), (http:// rasto. Wordpress.com/2008/01/31/ kompetensi guru/. Diakses 7 Desember 2010).

__. 2008. Kompetensi Guru. (online), (http:// rasto. Wordpress.com/2008/01/31/ kompetensi guru/. Diakses 6 September 2010).

__. 2009. Kompetensi Kepribadian Guru dan Pendidikan Humanis. (online), (http://www.scribd.com/doc/kompetensi kepribadian guru dan pendidikan humanis, diakses tanggal 6 September 2010).




1 komentar:

  1. Sands Casino Review - SG Casino
    We have reviewed and reviewed Sands Casino including the gaming experience, 샌즈카지노 safety and security of our players and the online casino Casino youtube to mp3 Promotion: Sands Casino Rating: 4.4 바카라 · ‎Review by Dominic Archer

    BalasHapus